Rabu, 06 Juni 2012

Mewujudkan sumber daya pesisir yang zero konflik dengan pengelolaan kolaboratif berbasis masyarakat


Oleh : Wahyu Agus SB
Mahasiswa Ilmu Nutrisi dan Teknologi Pakan
Fakultas Peternakan
Institut Pertanian Bogor

Pesisir merupakan wilayah peralihan antara daratan dan lautan, sehingga wilayah ini merupakan salah satu potensi sumber daya alam yang sangat menjanjikan untuk dikembangkan di Indonesia. Adanya adanya garis pantai sepanjang kurang lebih 81.000 km menambah daftar keanekaragaman sumber daya hayati maupun non hayati yang melimpah ruah didalamnya. Mulai dari ekosistem hutan mangrove, terumbu karang, sampai padang lamun yang merupakan komponen hayati di wilayah pesisir sedangkan komponen non hayati meliputi : bahan-bahan tambang, mineral, hingga industri pariwisata. Tidak mengherankan munculah berbagai tokoh-tokoh yang mulai menjamur disekitar wilayah tersebut. Kehadiran tokoh-tokoh yang notebene terdiri dari kalangan masyarakat setempat, pengusaha pariwisata, pemerintah daerah, pemerintah pusat, hingga LSM ikut andil dalam kegiatan pengolahan sumber daya alam diwilayah pesisir. 

Masing-masing pihak mempunyai kepentingan sendiri-sendiri dalam mengakses sumber daya alam. Masyarakat pesisir mencari ikan sebagai mata pencaharian mereka sehari-hari, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mempunyai kekuasaaan memberikan aturan berupa perundang-undangan untuk mengatur tata kelola sumber daya pesisir tersebut, lembaga swadaya masyarakat (LSM) bergerak mendampingi masyarakat dalam melakukan pembinaaan terhadap pengelolaan sumber daya alam, sedangkan kehadiran pengusaha pariwisata memberikan dampak pemanfaatan wilayah pesisir  menjadi arena untuk kegiatan diving, snorkeling,  pembangunan hotel sebagai tempat penginapan turis lokal maupun mancanegara, dan masih banyak lagi. Dengan berbagai kepentingan itulah sering terjadi konflik antara stakeholder. Masih terbanyang dengan jelas sekitar bulan januari 2012 terjadi konflik trawl yaitu penggunaan alat tangkap trawl atau pukat hela yang mengancam kehidupan nelayan Ambai didaerah Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara. Menurut Keputusan Presiden Nomor 39 tahun 1980 tentang penghapusan jaring trawl. Tetapi pada kenyataannya aturan tersebut hanya sebatas kebijakan semata, tidak adanya sanksi tegas pada mereka-mereka yang telah melanggar hukum menjadikan masih bayak para pelaku tindakan eksploitasi sumber daya alam khususnya perairan yang meraja lela. Lalu bagaimanakah seharusnya penanganan konflik tersebut diantisipasi dan diminimalisir sekecil mungkin bahkan menjadi zero konflik khususnya diwilayah-wilyah yang mempunyai sumber daya alam yang tak terbatas seperti wilayah pesisir...?
Merupakan suatu tanda tanda tanya besar dimana konflik adalah suatu kenyataan hidup yang sering tidak terhindarkan. Secara umum konflik terjadi ketika tujuan masyarakat tidak sejalan dengan apa yang mereka harapkan. Konflik timbul karena ketidakseimbangan antara hubungan dalam masyarakat contohnya kesenjangan status sosial, kurang meratanya kemakmuran dan akses yang tidak seimbang terhadap sumberdaya, serta kekuasaan yang tidak seimbang yang kemudian menimbulkan masalah-masalah seperti diskriminasi, pengangguran, kemiskinan, penindasan dan kejahatan. Meninjau ulang kehidupan masyarakat dimana suatu kelompok masyarakat tertentu yang mendiami suatu tempat yang sehari-hari mereka berinteraksi dengannya, mengambil manfaat darinya, bahkan sebelum negara berdiripun mereka sudah mendiami wilayah tersebut (pesisir). Melalui suatu budaya yang diwariskan oleh leluhur yang dinamakan dengan kearifan lokal. Masyarakat adat tersebut telah mampu mengolah sumber daya alam. Sudah banyak studi yang menunjukkan bahwa masyarakat adat di Indonesia secara tradisional telah berhasil menjaga dan memperkaya keanekaan hayati alami. Sebagai contoh komunitas adat Toro yang berada di  Kecamatan Kulawi, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Dengan kearifan lokalnya masyarakat Ngata Toro mampu membagi-bagi tata ruang pengelolaan sumber daya hutan mereka menjadi 6 (enam) sub bagian, yaitu polidaa, pongata, oma, pangale, wana, dan wana ngkiki. Polidaa merupakan area dimana hanya boleh digunakan kegiatan bersawah dan berkebun, pongata digunakan untuk tempat pemukiman, oma merupakan kawasan hutan sekunder yang telah dibuka 15 tahun yang lalu dan boleh dibuka untuk kegiatan pemukiman, pangale adalah hutan sekunder yang dibuka lebih dari 25 tahun lalu dan boleh dibuka sesuai dengan ijin adat, sementara untuk wana dan wana ngkiki masing–masing merupakan kawasan habitat satwa, perlindungan tata air dan hutan primer yang tidak boleh dibuka.
Di berbagai komunitas adat di Kepulauan Maluku dan sebagian besar di Irian Jaya bagian utara dijumpai sistem-sistem pengaturan alokasi (tata guna) dan pengelolaan terpadu ekosistem daratan dan laut yang khas setempat, lengkap dengan pranata (kelembagaan) adat yang menjamin sistem-sistem lokal ini bekerja secara efektif. Sampai saat ini hanya sebagian yang sangat kecil saja yang dikenal dunia ilmu pengetahuan modern tentang sistem-sistem lokal ini. Contoh di antaranya adalah pranata adat sasi yang ditemukan disebagian besar Maluku yang mengatur keberlanjutan pemanfaatan atas suatu kawasan dan jenis-jenis hayati tertentu. Contoh lainnya yang sudah banyak dikenal adalah perladangan berotasi komunitas-komunitas adat “Orang Dayak” di Kalimantan berhasil mengatasi permasalahan lahan yang tidak subur.

Sebagai bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai komunitas masyarakat adat yang mempunyai budaya adat masing-masing. Tentunya harus patuh dan taat terhadap aturan-aturan lokal terlebih mengenai pemanfaatan sumbr daya alam terutama wilayah pesisir. Dalam kasus diwilayah perairan atau pesisir, nampaknya harus meniru pengkavlingan laut yang dilakukan di perairan Jepang. Permasalahannya adalah sama yaitu adanya konflik nelayan lokal dengan nelayan asing yang merasa terusik dengan hadirnya kapal-kapal besar yang mengancam kehidupan ekonomi meraka. Sehingga pemerintah Jepang mulai membuat regulasi untuk mengatur kegiatan penangkapan ikan yaitu wilayah pesisir yang hanya boleh dimanfaatkan oleh nelayan lokal dan wilayah laut dimana nelayan-nelayan asing bebas menangkap ikan disana tanpa harus mendaratkan kapalnya diwilayah pesisir yang merupakan hak bagi nelayan lokal. Dengan adanya peraturan ini masyarakat merasa terlindungi sehingga mereka dapat menikmati kekayaan alamnya sendiri dari nelayan asing. Akankah regulasi seperti ini mampu diterapkan di Indonesia…? Ternyata hal serupa sudah diterapkan, sebagai contoh adalah nelayan pantura (Tegal dan Pekalongan) yang ternyata membuahkan konflik dengan nelayan Masalembo akibat muncul penolakan dengan bentuk pengkavlingan laut.

Nampaknya memang harus ditinjau dari berbagai aspek seperti hak atas nelayan Indonesia terhadap perairan mereka, kondisi makro-struktural, pengaruh politik, dan kehadiran koprasi nelayan disekitar pantai yang berpengaruh sangat besar bagi berlangsungnya kehidupan perekomonian nelayan lokal. Belajar dari studi kasus diatas serta yang paling penting adanya kearifan lokal masyarakat adat yang harus tetap dipegang teguh bahkan pemerintah wajib mendukung karifan lokal tersebut. Bagaimana seharusnya nelayan menangakap ikan, alat apa saja yang boleh digunakan, kapan waktu yang tepat untuk berlayar dan menangkap ikan, ikan apa saja yang boleh dan tidak boleh ditangkap, bagaimana seharusnya apabila nelayan asing ingin menangkap ikan didaerah meraka, semuanya terangkum dalam aturan-aturan adat. peraturan-peraturan adat inilah yang nampaknya mulai pudar dan kerap diacuhkan oleh sejumlah pihak sehingga menimbulkan konflik.

Hal yang menjadi dasar dalam managemen konflik di Indonesia adalah pertama, batas wilayah harus jelas dimana masing-masing wilayah harus mempunyai kejelasan pemilik sumber daya alam baik itu perorangan, komunitas, maupun pemerintah. Kedua, kejelasan peraturan dalam pengelolaan sumber daya alam yang tidak memihak kepada salah satu pihak, tidak bersifat mengeksploitasi, dan keberlanjutan. Termasuk didalamnya hukum-hukum adat yang harus ditegakan bahkan pemerintah wajib ikut dalam menegakan hukum adat tersebut. Tidak usah jauh-jauh mengambil contoh dari nelayan-nelayan asing yang ikut mengambil kekayaan sumber daya perairan di Indonesia, dalam negri sendiri terdapat banyak sekali kasus konflik antara sesama warga Negara Indonesia. Bagaimana dapat menangani konflik dengan negara asing apabila sesama di negara sendiri saja tidak sanggup untuk menyelesaikan konflik. Ketiga, berlakunya sanksi untuk mengatur setiap tindak kriminalitas terhadap eksploitasi sumber daya alam. Seperti kasus yang telah disebutkan diatas tentang terancamnya kehidupan ekonomi nelayan Ambai didaerah Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara akibat penggunaan jaring trawl oleh sejumlah pihak akibat tidak berlakunya aturan dan kurang sigapnya aparat pemerintah dalam menangani masalah konflik sehingga berujung pada tragedi berdarah. Keempat, perkuat kelembagaan, pada studi kasus pengelolaan sumber daya pesisir di Jepang kehadiran koprasi yang berfungsi sebagai salah satu meditor dalam pengelolaan sumber daya pesisir dimana segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan penangkapan ikan dari mulai teknologi yang digunakan untuk menangkap ikan, dana untuk kegiatan melaut, dsb telah ditetapkan dan dibantu secara langsung melalui suatu kredit sehingga dapat meringankan beban nelayan kecil. Perlu ditekankan bahwa permasalahan pengelolaan kolaboratif sumber daya pesisir ini haruslah masyarakat (nelayan lokal) yang notebene merupakan komunitas terbesar menjadi objek bagi pengelolaan sumber daya tersebut. Sesuai dengan bunyi kalimat terakhir undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.


Dengan penerapan keempat hal tersebut pada pengelolaan sumber daya pesisir yang sangat kaya sumber daya hayati maupun non hayati maka tidak menutup kemungkinan zero konflikpun akan dapat diwujudkan.