Oleh : Wahyu Agus
SB
Mahasiswa Ilmu
Nutrisi dan Teknologi Pakan
Fakultas Peternakan
Institut Pertanian
Bogor
Pesisir merupakan wilayah
peralihan antara daratan dan lautan, sehingga wilayah ini merupakan salah satu
potensi sumber daya alam yang sangat menjanjikan untuk dikembangkan di
Indonesia. Adanya adanya garis pantai sepanjang kurang lebih 81.000 km menambah
daftar keanekaragaman sumber daya hayati maupun non hayati yang melimpah ruah
didalamnya. Mulai dari ekosistem hutan mangrove, terumbu karang, sampai padang
lamun yang merupakan komponen hayati di wilayah pesisir sedangkan
komponen non hayati meliputi : bahan-bahan tambang, mineral, hingga industri pariwisata. Tidak
mengherankan munculah berbagai tokoh-tokoh yang mulai menjamur disekitar
wilayah tersebut. Kehadiran tokoh-tokoh yang notebene terdiri dari kalangan
masyarakat setempat, pengusaha pariwisata, pemerintah daerah, pemerintah pusat,
hingga LSM ikut andil dalam kegiatan pengolahan sumber daya alam diwilayah
pesisir.
Masing-masing pihak mempunyai
kepentingan sendiri-sendiri dalam mengakses sumber daya alam. Masyarakat
pesisir mencari ikan sebagai mata pencaharian mereka sehari-hari,
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mempunyai kekuasaaan memberikan
aturan berupa perundang-undangan untuk mengatur tata kelola sumber daya pesisir
tersebut, lembaga swadaya masyarakat (LSM) bergerak mendampingi masyarakat
dalam melakukan pembinaaan terhadap pengelolaan sumber daya alam, sedangkan
kehadiran pengusaha pariwisata memberikan dampak pemanfaatan wilayah
pesisir menjadi arena untuk kegiatan
diving, snorkeling, pembangunan hotel
sebagai tempat penginapan turis lokal maupun mancanegara, dan masih banyak
lagi. Dengan berbagai kepentingan itulah sering terjadi konflik antara stakeholder. Masih terbanyang dengan
jelas sekitar bulan januari 2012 terjadi konflik trawl yaitu penggunaan alat
tangkap trawl atau pukat hela yang mengancam kehidupan nelayan Ambai didaerah Tanjungbalai
Asahan, Sumatera Utara. Menurut Keputusan Presiden Nomor 39 tahun 1980 tentang
penghapusan jaring trawl. Tetapi pada kenyataannya aturan tersebut hanya
sebatas kebijakan semata, tidak adanya sanksi tegas pada mereka-mereka yang
telah melanggar hukum menjadikan masih bayak para pelaku tindakan eksploitasi
sumber daya alam khususnya perairan yang meraja lela. Lalu bagaimanakah seharusnya
penanganan konflik tersebut diantisipasi dan diminimalisir sekecil mungkin
bahkan menjadi zero konflik khususnya diwilayah-wilyah yang mempunyai sumber
daya alam yang tak terbatas seperti wilayah pesisir...?
Merupakan
suatu tanda tanda tanya besar dimana konflik adalah
suatu kenyataan hidup yang sering tidak terhindarkan. Secara umum konflik
terjadi ketika tujuan masyarakat tidak sejalan dengan apa yang mereka harapkan.
Konflik timbul karena ketidakseimbangan antara hubungan dalam masyarakat
contohnya kesenjangan status sosial, kurang meratanya kemakmuran dan akses yang
tidak seimbang terhadap sumberdaya, serta kekuasaan yang tidak seimbang yang
kemudian menimbulkan masalah-masalah seperti diskriminasi, pengangguran,
kemiskinan, penindasan dan kejahatan. Meninjau ulang kehidupan masyarakat
dimana suatu kelompok masyarakat tertentu yang mendiami suatu tempat yang
sehari-hari mereka berinteraksi dengannya, mengambil manfaat darinya, bahkan
sebelum negara berdiripun mereka sudah mendiami wilayah tersebut (pesisir).
Melalui suatu budaya yang diwariskan oleh leluhur yang dinamakan dengan
kearifan lokal. Masyarakat adat tersebut telah mampu mengolah sumber daya alam.
Sudah banyak studi yang menunjukkan
bahwa masyarakat adat di Indonesia secara tradisional telah berhasil menjaga
dan memperkaya keanekaan hayati alami. Sebagai contoh komunitas adat Toro yang
berada di Kecamatan Kulawi, Kabupaten
Donggala, Sulawesi Tengah. Dengan kearifan lokalnya masyarakat Ngata Toro mampu
membagi-bagi tata ruang pengelolaan sumber daya hutan mereka menjadi 6 (enam)
sub bagian, yaitu polidaa, pongata, oma, pangale, wana, dan wana ngkiki.
Polidaa merupakan area dimana hanya boleh digunakan kegiatan bersawah dan
berkebun, pongata digunakan untuk tempat pemukiman, oma merupakan kawasan hutan
sekunder yang telah dibuka 15 tahun yang lalu dan boleh dibuka untuk kegiatan
pemukiman, pangale adalah hutan sekunder yang dibuka lebih dari 25 tahun lalu
dan boleh dibuka sesuai dengan ijin adat, sementara untuk wana dan wana ngkiki
masing–masing merupakan kawasan habitat satwa, perlindungan tata air dan hutan
primer yang tidak boleh dibuka.
Di
berbagai komunitas adat di Kepulauan Maluku dan sebagian besar di Irian Jaya
bagian utara dijumpai sistem-sistem pengaturan alokasi (tata guna) dan
pengelolaan terpadu ekosistem daratan dan laut yang khas setempat, lengkap
dengan pranata (kelembagaan) adat yang menjamin sistem-sistem lokal ini bekerja
secara efektif. Sampai saat ini hanya sebagian yang sangat kecil saja yang
dikenal dunia ilmu pengetahuan modern tentang sistem-sistem lokal ini. Contoh
di antaranya adalah pranata adat sasi yang ditemukan
disebagian besar Maluku yang mengatur keberlanjutan pemanfaatan atas suatu
kawasan dan jenis-jenis hayati tertentu. Contoh lainnya yang sudah banyak
dikenal adalah perladangan berotasi komunitas-komunitas adat “Orang Dayak” di
Kalimantan berhasil mengatasi permasalahan lahan yang tidak subur.
Sebagai bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai
komunitas masyarakat adat yang mempunyai budaya adat masing-masing. Tentunya
harus patuh dan taat terhadap aturan-aturan lokal terlebih mengenai pemanfaatan
sumbr daya alam terutama wilayah pesisir. Dalam kasus diwilayah perairan atau
pesisir, nampaknya harus meniru pengkavlingan laut yang dilakukan di perairan
Jepang. Permasalahannya adalah sama yaitu adanya konflik nelayan lokal dengan
nelayan asing yang merasa terusik dengan hadirnya kapal-kapal besar yang
mengancam kehidupan ekonomi meraka. Sehingga pemerintah Jepang mulai membuat
regulasi untuk mengatur kegiatan penangkapan ikan yaitu wilayah pesisir yang
hanya boleh dimanfaatkan oleh nelayan lokal dan wilayah laut dimana
nelayan-nelayan asing bebas menangkap ikan disana tanpa harus mendaratkan
kapalnya diwilayah pesisir yang merupakan hak bagi nelayan lokal. Dengan adanya
peraturan ini masyarakat merasa terlindungi sehingga mereka dapat menikmati
kekayaan alamnya sendiri dari nelayan asing. Akankah regulasi seperti ini mampu
diterapkan di Indonesia…? Ternyata hal serupa sudah diterapkan, sebagai contoh
adalah nelayan pantura (Tegal dan Pekalongan) yang ternyata membuahkan konflik
dengan nelayan Masalembo akibat muncul penolakan dengan bentuk pengkavlingan
laut.
Nampaknya memang harus ditinjau dari berbagai aspek seperti
hak atas nelayan Indonesia terhadap perairan mereka, kondisi makro-struktural,
pengaruh politik, dan kehadiran koprasi nelayan disekitar pantai yang
berpengaruh sangat besar bagi berlangsungnya kehidupan perekomonian nelayan
lokal. Belajar dari studi kasus diatas serta yang paling penting adanya
kearifan lokal masyarakat adat yang harus tetap dipegang teguh bahkan
pemerintah wajib mendukung karifan lokal tersebut. Bagaimana seharusnya nelayan
menangakap ikan, alat apa saja yang boleh digunakan, kapan waktu yang tepat
untuk berlayar dan menangkap ikan, ikan apa saja yang boleh dan tidak boleh
ditangkap, bagaimana seharusnya apabila nelayan asing ingin menangkap ikan
didaerah meraka, semuanya terangkum dalam aturan-aturan adat. peraturan-peraturan
adat inilah yang nampaknya mulai pudar dan kerap diacuhkan oleh sejumlah pihak
sehingga menimbulkan konflik.
Hal yang menjadi dasar dalam managemen konflik di Indonesia
adalah pertama, batas wilayah harus jelas dimana masing-masing wilayah harus
mempunyai kejelasan pemilik sumber daya alam baik itu perorangan, komunitas,
maupun pemerintah. Kedua, kejelasan peraturan dalam pengelolaan sumber daya
alam yang tidak memihak kepada salah satu pihak, tidak bersifat
mengeksploitasi, dan keberlanjutan. Termasuk didalamnya hukum-hukum adat yang
harus ditegakan bahkan pemerintah wajib ikut dalam menegakan hukum adat
tersebut. Tidak usah jauh-jauh mengambil contoh dari nelayan-nelayan asing yang
ikut mengambil kekayaan sumber daya perairan di Indonesia, dalam negri sendiri
terdapat banyak sekali kasus konflik antara sesama warga Negara Indonesia.
Bagaimana dapat menangani konflik dengan negara asing apabila sesama di negara
sendiri saja tidak sanggup untuk menyelesaikan konflik. Ketiga, berlakunya
sanksi untuk mengatur setiap tindak kriminalitas terhadap eksploitasi sumber
daya alam. Seperti kasus yang telah disebutkan diatas tentang terancamnya
kehidupan ekonomi nelayan Ambai didaerah Tanjungbalai
Asahan, Sumatera Utara akibat penggunaan jaring trawl oleh sejumlah pihak akibat
tidak berlakunya aturan dan kurang sigapnya aparat pemerintah dalam menangani
masalah konflik sehingga berujung pada tragedi berdarah. Keempat, perkuat
kelembagaan, pada studi kasus pengelolaan sumber daya pesisir di Jepang
kehadiran koprasi yang berfungsi sebagai salah satu meditor dalam pengelolaan
sumber daya pesisir dimana segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan
penangkapan ikan dari mulai teknologi yang digunakan untuk menangkap ikan, dana
untuk kegiatan melaut, dsb telah ditetapkan dan dibantu secara langsung melalui
suatu kredit sehingga dapat meringankan beban nelayan kecil. Perlu ditekankan
bahwa permasalahan pengelolaan kolaboratif sumber daya pesisir ini haruslah
masyarakat (nelayan lokal) yang notebene
merupakan komunitas terbesar menjadi objek bagi pengelolaan sumber daya
tersebut. Sesuai dengan bunyi kalimat terakhir undang-undang dasar 1945 pasal
33 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat”.
Dengan
penerapan keempat hal tersebut pada pengelolaan sumber daya pesisir yang sangat
kaya sumber daya hayati maupun non hayati maka tidak menutup kemungkinan zero
konflikpun akan dapat diwujudkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar